Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dispora

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Salatiga, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Daftar Berkas :

  1. Laporan-Survei-Kepuasan-Masyarakat-(SKM)-Sem-2-Tahun-2023.pdf
  2. Laporan-Survei-Kepuasan-Masyarakat-(SKM)-Sem-1-Tahun-2024.pdf

 

 

Bagikan Informasi ini

Pengumuman!!

Fasilitas olahraga dalam pengelolaan Dispora Kota Salatiga DIBUKA KEMBALI dengan tetap mengikuti pemberlakuan pembatasan jumlah pemakai dan jam operasional sesuai SE Gubernur Jateng Nomor:443.5/0001159 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Penggunaan maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Para pengguna yang sudah terjadwal dapat menghubungi pengelola.
Mari bersama-sama saling menjaga dengan menaati protokol kesehatan yang diwajibkan, semoga pandemi ini segera berlalu.

Bagikan Informasi ini

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2019

Survei Kepuasan Masyarakat ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Salatiga, yang berguna untuk mengevaluasi pelayanan yang ada untuk kemudian diperbaiki dan ditingkatkan.

Terdapat beberapa poin yang dapat diambil dari hasil Survei Kepuasan Mayarakat yaitu:

  1. Nilai SKM Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Salatiga tahun 2019 pada unit penyelenggara pelayanan publik sebesar 74,66 dengan mutu pelayanan “Kurang Baik”.
  2. Unsur pelayanan publik Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Salatiga yang paling rendah adalah unsur sarana dan prasarana dengan nilai 53,62 dengan predikat mutu pelayanan Tidak Baik dan Unsur pengaduan saran dan masukan dengan nilai 67,14 dengan predikat kinerja “Kurang Baik”.
  3. Unsur pelayanan yang mendapatkan nilai tertinggi adalah unsur Biaya / tariff dengan nilai sebesar 81,95 dengan predikat mutu pelayanan Baik.

Rekomendasi

Setelah adanya kesimpulan dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2019, dengan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 74,66 dengan predikat “kurang baik”, maka diperlukan kerja keras dalam hal meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama pada peningkatan sarana dan prasarana serta unit layanan pengaduan saran dan masukan masyarakat. Adapun saran dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Salatiga segera memperbaiki sarana dan prasarana GOR Hatti Beriman pada atap GOR dan lantai yang mengalami kerusakan.
  2. Memperbaharui kondisi cat GOR Tenis Indoor yang sudah tidak layak.
  3. Membangun unit layanan Penanganan Pengaduan, Masukan, dan Saran secara terpadu sehingga dapatmemberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan saran dan masukan kepada Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Salatiga;
  4. Meningkatkan pelatihan bagi petugas pelayanan guna meningkatkan kompetensi petugas pelayanan;

(af)

Bagikan Informasi ini

Questioner Survey Kepuasan Masyarakat

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/1964 tanggal 24 Juli 2020 tentang Survey Kepuasan Masyarakat, Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Korupsi Pelayanan Publik pada unit pelayanan publik di Provinsi Jawa Tengah melalui Questioner secara online https:bit.ly/SKM_IPKP_IPP .

Survey dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 .

Hasil Survey akan diinformasikan secara terbuka dan akan bermanfaat sebagai data penyanding/ second opinion bagi unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah.

(af)

Bagikan Informasi ini