Jambore Pemuda Salatiga 2025 jadi Ruang Ekspresi Kreatif

SALATIGA – Untuk menyambut Hari Jadi ke-1.275 Kota Salatiga, Dinas Kepemudaaan dan Olahraga (Dispora) menggelar Jambore Pemuda Kota Salatiga 2025. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari (8-12 Juli) ini, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, di Halaman Rumah Rakyat Kota Salatiga, Jumat malam (11/7/25).
Mengusung semangat “Pemuda Bergerak Mengakar pada Budaya, Menuju Perubahan”, Jambore itu tidak hanya menjadi acara seremoni, namun juga sebagai ruang strategis untuk menggali dan mengembangkan potensi pemuda Salatiga di berbagai bidang.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Salatiga, Muh Nasiruddin mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi pemuda Salatiga, untuk mempersiapkan diri menjadi pemimpin masa depan.
“Kegiatan ini kami maksudkan untuk menggali potensi atau kemampuan, yang dimiliki generasi muda di Salatiga. Baik kemampuan intelektual maupun keterampilan lain, seperti seni dan sebagainya,” ujarnya.
Rangkaian kegiatan dalam jambore itu cukup beragam. Mulai dari pelatihan dan kompetisi seduh kopi, pameran UMKM dan Salatiga Coffee Week, hingga berbagai lomba seperti pidato Bahasa Inggris, tari kreasi daerah, solo vocal, dance modern, lomba band pelajar, hingga turnamen e-sport yang menarik antusiasme pelajar.
Selain itu, diselenggarakan pula fun run, post modelling, pertunjukan seni dan budaya, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga donor darah, yang melibatkan sejumlah organisasi pemuda dan komunitas sosial.
Pada malam pembukaan, Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba, yang telah digelar sebelumnya. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran pemuda sebagai motor penggerak pembangunan daerah.
“Jambore Pemuda ini bukan sekadar seremoni, melainkan ruang ekspresi, pembelajaran dan pembentukan karakter bagi pemuda di Salatiga yang kreatif, tangguh, dan berdaya saing,” ujar wali kota.
Dengan melibatkan berbagai komunitas pemuda, kegiatan itu menjadi bukti nyata, sinergi antara pemerintah dan masyarakat, dapat menghadirkan program yang berdampak positif bagi perkembangan generasi muda..

Bagikan Informasi ini

Membangun Integritas: Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan

Gratifikasi merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang dapat merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. Di lingkungan pemerintah, gratifikasi sering kali bermula dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap lumrah, seperti pemberian hadiah atau uang terima kasih atas pelayanan yang sebenarnya merupakan kewajiban.

Apa Itu Gratifikasi?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, mencakup pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga hadiah lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan atau tanpa menggunakan sarana elektronik.

Jika penerima gratifikasi adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka gratifikasi tersebut dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Langkah-Langkah Pencegahan Gratifikasi

  1. Peningkatan Pemahaman dan Sosialisasi
    Edukasi kepada seluruh ASN mengenai definisi, jenis, dan sanksi gratifikasi sangat penting untuk membentuk budaya antikorupsi.

  2. Pelaporan Gratifikasi
    ASN wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Pelaporan bisa dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.

  3. Penolakan Secara Etis
    Jika menerima pemberian yang berpotensi gratifikasi, pegawai harus menolaknya dengan sopan dan memberikan penjelasan sesuai aturan.

  4. Membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)
    Instansi pemerintahan perlu membentuk UPG sebagai pengelola pencegahan gratifikasi secara internal, yang juga dapat menjadi tempat konsultasi bagi pegawai.

  5. Teladan dari Pimpinan
    Pimpinan harus menjadi contoh dalam menolak gratifikasi dan membangun budaya kerja yang bersih dan melayani.

Pencegahan gratifikasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap aparatur pemerintah memiliki peran penting dalam membudayakan pelayanan tanpa imbalan dan memastikan bahwa tugas dilaksanakan hanya untuk kepentingan masyarakat. Mari bersama-sama kita bangun Indonesia yang bebas dari korupsi, dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kerja.

Bagikan Informasi ini

Pentingnya Peningkatan Wawasan Pemuda akan Rokok ilegal

Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau Bagi Stakeholder Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga pada Selasa (20/05) di Ruang Plumpungan Lt.4 Gedung Setda Kota Salatiga.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Salatiga, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan kepemudaan dan pengurus bidang keolahragaan. Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Ir. Wuri Pudjiastuti, M.M., membuka sekaligus memaparkan materi “Kebijakan Pemanfaatan DBHCHT Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2025”. Dalam sosialisasi ini perwakilan dari Bea Cukai Semarang, Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dispora turut memberikan materi serta berdiskusi dengan seluruh peserta.

 

Bagikan Informasi ini

Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan PERDA No. 1 Tahun 2024

Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2024: Wujud Transparansi dan Tata Kelola Retribusi yang Lebih Baik

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Sarana Prasarana Olahraga dan Tempat Rekreasi yang dikelola oleh Dispora, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga menggelar kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) pada Selasa, 23 April 2025.

Bertempat di Aula Plumpungan Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai klub cabang olahraga (cabor) di Kota Salatiga. Acara menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu Bidang Hukum Setda Kota Salatiga, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, serta dari internal Dispora Kota Salatiga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan olahraga mengenai substansi Perda yang baru, serta mendorong pelaksanaan retribusi secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku olahraga semakin erat dalam mendukung kemajuan sektor kepemudaan dan olahraga di Kota Salatiga.

Dispora Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, tata kelola, serta dukungan terhadap aktivitas olahraga dan rekreasi sebagai bagian dari pembangunan karakter dan kesehatan masyarakat.

 

Bagikan Informasi ini

Meningkatkan Prestasi Olahraga Pelajar Kota Salatiga melalui POPDA Tahun 2025

Dengan semangat juang dan sportivitas tinggi, Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Kota Salatiga tahun 2025 resmi dibuka oleh PJ Wali Kota Salatiga di Stadion Kridanggo, Sebanyak 22 cabang olahraga yaitu Anggar, Atletik, Bola Basket, Bola Voli, Bola Voli Pasir, Bulutangkis, Karate, Kempo, Panahan, Pencak Silat, Renang, Senam, Sepak Bola, Sepak Takraw, Taekwondo, Tenis Lapangan, Tenis Meja, Judo, Wushu Sanda, Wushu Taolu, Pentaque dan Catur dan  akan dipertandingkan dari tanggal 1 hingga 28 Februari 2025, diikuti oleh siswa SD/Sederajat, SMP/Sederajat, dan SMA/Sederajat se-Kota Salatiga, event akbar ini akan menjadi panggung bagi para atlet muda untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka, 11 arena olahraga akan menjadi saksi perjuangan dalam POPDA Kota Salatiga tahun 2025 diantaranya Stadion Kridanggo, GOR Hatti Beriman, Lap. Sukosari, Lap. Mini Pasir, Lap. Bola Voli Pasir, GOR Tenis Indoor Kridanggo, GOR PPLOP Sepak Takraw, GOR Aula KONI, GOR SMKN 3 Salatiga, Kolam Kalitaman dan GOR SMA Kristen 1 . Mari kita ramaikan dan dukung para atlet muda kebanggaan kita! Jadikan POPDA 2025 sebagai langkah awal menuju prestasi yang lebih tinggi.

Source Image : Protokol Komunikasi Pimpinan Kota Salatiga

Bagikan Informasi ini

Lomba Stand Up Comedy “Gempur Rokok Ilegal”

Halo Sobat Pora👋

Kalian merasa lucu dan bisa bikin orang tertawa ? 🧐

Kali ini Dispora Kota Salatiga membuka kesempatan kepada kamu untuk berkompentisi dan menghibur melalui lomba Stand Up Comedy dengan mengusung tema *GEMPUR ROKOK ILEGEAL.* Yuk ikut serta ramaikan Kompetisi dengan menebar tawa bersama penonton

🗓️Timeline Kegiatan :
• Babak Penyisihan (11 Oktober 2024) – Pendopo Pakuwon Area Pemkot Salatiga
• Grand Final (15 Oktober 2024) – Auditorium Ds. S. Djojodihardjo, Gedung FTI UKSW

Tunggu apa lagi? yuk daftarkan diri melalui link berikut ini : https://bit.ly/standupcomedydispora

Selamat berkompetisi!🔥

#lombastandupcomedy
#standupcomedy
#infolomba
#lomba
#standupsalatiga

☎️ Contact Person
+62 897-9088-232 (Ega)

Bagikan Informasi ini

 Pendataan Pemuda Kota Salatiga Tahun 2024

Selamat datang di halaman resmi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga pada tahun ini akan melakukan  Pendataan Pemuda Kota Salatiga Tahun 2024. Melalui platform ini, kami mengajak seluruh pemuda di Kota Salatiga untuk berpartisipasi dalam pendataan yang bertujuan untuk memetakan potensi, minat, dan kebutuhan generasi muda. Data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Salatiga dalam merancang program-program yang lebih tepat sasaran guna mendukung pengembangan diri dan kesejahteraan pemuda.

Mengapa Pendataan Ini Penting?

Pendataan pemuda ini penting untuk:
1. Mengidentifikasi Potensi:Mengenali bakat dan keterampilan pemuda untuk diberdayakan secara optimal.
2. Menyusun Kebijakan:Membantu pemerintah dalam merancang kebijakan dan program yang relevan dengan kebutuhan pemuda.
3. Meningkatkan Kesejahteraan: Memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pemuda.

Cara Berpartisipasi

Partisipasi dalam pendataan ini sangat mudah. Pemuda Salatiga dapat mengisi formulir online pada link berikuti ini Formulir Pendataan . Pastikan informasi yang diberikan akurat dan lengkap agar data yang terkumpul dapat diolah secara efektif.

Ayo, Wujudkan Masa Depan yang Lebih Baik!

Bersama kita bisa membangun Kota Salatiga yang lebih maju dan sejahtera dengan pemuda yang aktif dan berdaya saing. Partisipasi Anda sangat berarti bagi masa depan kita semua.

Terima kasih atas partisipasinya!

Bagikan Informasi ini

Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Dispora

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Salatiga, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Daftar Berkas :

  1. Laporan-Survei-Kepuasan-Masyarakat-(SKM)-Sem-2-Tahun-2024.pdf
  2. Laporan-Survei-Kepuasan-Masyarakat-(SKM)-Sem-1-Tahun-2024.pdf
  3. Laporan-Survei-Kepuasan-Masyarakat-(SKM)-Sem-2-Tahun-2023.pdf
  4. Laporan-Survei-Kepuasan-Masyarakat-(SKM)-Sem-1-Tahun-2023.pdf

 

 

Bagikan Informasi ini

LOMBA POSTER DIGITAL “GEMPUR ROKOK ILEGAL”

Hallooo Sedulurr semuaa,,,,

Dalam rangka pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga  akan melaksanakan Lomba Poster 
Buat kalian pengin tunjukan bakat dalam mendesain poster digital, inilah kesempatan yang sangat baik untuk tunjukan bakatmu, dengan Sub Tema, syarat Lomba dan Kententuan Lomba sebagai berikut :


SUB TEMA :
1. Ciri-ciri Rokok Ilegal
2. Alasan Gempur Gempur Rokok Ilegal
3. Sanksi Bagi Pembuat Rokok Ilegal
4. Sanksi Bagi Penjual Rokok Ilegal
5. Manfaat DBHCHT Bagi Pembangunan

PENDAFTARAN DAN PENGUMPULAN KARYA :
1. Pendaftaran sekaligus pengumpulan karya secara online dibuka sejak tanggal 10 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024 jam 23.59 WIB melalui link : Berikut Ini
2. Peserta wajib mengisi identitas lengkap pada formulir yang terdapat di link tersebut.
3. Peserta juga wajib mengunggah bukti identitas diri berupa file pdf dengan ukuran kurang dari 1Mb:
  • Kategori Pelajar
    Kartu Pelajar atau Surat Keterangan dari sekolah.
  • Kategori Mahasiswa / Umum
    KTP Kota Salatiga atau Kartu Tanda Mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Kota Salatiga.
4.Karya poster dikirimkan dalam bentuk file berformat jpg/jpeg/png.                                      

KETENTUAN LOMBA:
1. Peserta bersifat individu atau perorangan
2. Setiap peserta hanya boleh mengirimkan 1 karya yang sesuai dengan salah satu sub tema yang disediakan oleh panitia
3. Poster dibuat dalam ukuran A3 dengan posisi portrait/landscape, berformat jpg/jpeg/png dengan resolusi 300 dpi
4. Hasil karya tidak boleh mengandung unsur SARA, sadisme, pornografi, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dan kesusilaan
5. Poster harus mengandung inovasi, ide dan gagasan baru yang berasal dari pemikiran peserta yang bersifat realistis
6. Karya harus orisinal, tidak boleh menggunakan karya orang lain, tidak boleh menggunakan gambar hasil AI.
7. Peserta bertanggung jawab terhadap keaslian karya yang dibuat
8. Karya belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba sejenis.
9. Semua karya yang dikirimkan menjadi milik sepenuhnya panitia dan dapat secara bebas digunakan dalam kegiatan dan publikasi oleh Dispora Kota Salatiga
10. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat dan Peserta yang telah mendaftarkan diri dianggap telah menyetujui semua ketentuan, teknis, dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia

AGENDA LOMBA :

Pendaftaran dan pengumpulan karya : 10 s.d. 31 Mei 2024
Penilaian juri : 1 s.d. 7 Juni 2024
Pengumuman Pemenang : 8 Juni 2024 

Bagikan Informasi ini