Yogyakarta(12/3), Sebagai wujud dari pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (diskominfo) Kota Salatiga gelar workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan tema “Keterbukaan Informasi Tantangan dan Peluang PPID Tangguh, Kreatif dan Inovatif”. Workshop ini dilaksanakan selama 3 hari mulai selasa(12/3) sampai dengan kamis(14/3) di yogyakarta dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Kepala Diskominfo Kota Salatiga, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana, M.Si dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto, SH, MH.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga, mengatakan diharapkan setelah mengikuti workshop ini para PPID selaku petugas yang ditunjuk untuk mengelola informasi dari badan publik dapat memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada masyarakat. “Harapan kami ketika pasca workshop ini dijalankan, kita semua dapat menjalankan tugas kita selaku badan publik dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.” Ujar Nasirudin
Lebih lanjut kepala dinas menyampaikan bahwa mengenai keterbukaan infomasi publik, Kota Salatiga tergolong belum informatif kendati website sebagai salah satu tolok ukur penilaian sudah cukup informatif, namun secara keseluruhan masih belum memenuhi standar sebab ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi. Maka dari itu titik tekan dari workshop ini bagaimana PPID dapat mengklasifikan informasi. Seperti diketahui bahwa sesuai dengan aturan UU 14/2008 informasi publik dibagi menjadi beberapa jenis yaitu, informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Dalam kesempatan yang sama Komisioner Komisi informasi Provinsi Jateng, Slamet Haryanto menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik terhadap badan publik kabupaten/kota melalui 4 tahap, yaitu Evaluasi Website sebab merupakan cerminan dari badan publik tersebut, harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan UU 14/2008, kedua Self Assesment Quetioner (SAQ) yaitu kuesioner yang harus diisi oleh PPID daerah masing-masing, ketiga Visitasi dan Presentasi dimana kepala daerah masing masing kota/kab. Dipanggil untuk mempresentasikan, dan terakhir Uji Publik yaitu komitmen kepala daerah terhadap keterbukaan informasi publik. “Untuk tahun ini penilaian secara online akan dimulai pada bulan April mendatang, SAQ pada bulan september dan verifikasi pada bulan Oktober” terang Slamet
Disampaikan oleh Slamet penilaian juga terkait dengan 17 target SDG’s, salah satunya adalah target ke 16, membangun institusi-institusi yang bertanggung jawab, efektif, dan inklusif pada semua tingkat, salah satunya adalah melalui pembangunan yang partisipatif dengan membuka akses informasi kepada masyarakat, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
Sumber: disdik.salatiga.go.id