
Salatiga – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga Drs. Muh Nasiruddin menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, yang bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembaku, serta sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebanyak 2 kali yaitu di Lapangan Kridanggo Salatiga dan Rumah Makan OKE GO Salatiga. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang, Nur Haeni Hadayah sebagai narasumber.
“Tahun 2022 ini, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Salatiga mendapatkan alokasi DBHCHT, yang akan dialokasikan untuk peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui kegiatan senam dan jalan sehat,” kata Muh Nasiruddin. Sementara, Sekretaris Dispora Kota Salatiga, Wahyu Suryo Kusumo dalam laporannya menyampaikan, maksud diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Cukai Tembakau melalui senam massal ini, selain untuk menarik minat masyarakat mengikuti olahraga senam dan hiburan, juga sekaligus untuk mendapatkan informasi terkait dengan cukai tembakau.
“Semoga melalui media seperti ini dapat memberikan informasi dan mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal terhadap penerimaan negara,” jelas Wahyu Suryo Kusumo.